unsur esensial yang sama agar peristiwa atau hubungan hukum tersebut juga dapat turut diadili berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Penemuan hukum adalah proses kegiatan pengambilan keputusan yuridik konkret yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individual (putusan-putusan hakim, ketetapan, pembuatan akta oleh notaris dan sebagainya). Badriyah, Siti M. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Soejono Koesoemo Sisworo: “Bahwa hakikat penemuan hukum, yaitu selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Dr. Menurut Prof. Oleh karena itu para hakim seyogjanya mempertimbangkan aspek-aspek yang menyangkut prinsip-ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum Jurusan Ilmu Hukum Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar OLEH : GITA LARASATI NIM : 10500113311. Penemuan hukum dibatasi oleh peraturan-peraturan hukum, dalam melakukan penemuan hukum seorang hakim dibatasi oleh Pasal 21 AB (Algemene 2 Yurisprudensi, Electriciteits Arrest, 23 Mei 1921. ANALISIS TEORI PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PENETAPAN TENTANG IZIN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO SKRIPSI Oleh : JAMAL ABDUL JABAR NIM 210115002 Pembimbing: RIF’AH ROIHANAH, S. Community culture, namely social and moral values contained in society; c. Penemuan hukum bertujuan mewujdkan welfarestate. [1] Menurut Scholten, penemuan hukum berbeda dengan penerapan hukum, karena pada penemuan hukum ditemukan sesuatu yang baru. Penemuan hukum juga sering. Penafsiran hukum atau dikenal juga dengan intepretasi hukum, adalah sebuah pendekatan pada penemuan hukum, dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. ×. 2. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang. Metode penemuan hukum di mana hakim mencari esensi yang lebih umum dari suatu peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang telah diatur oleh undang-undang, maupun yang belum ada pengaturannya. Pengadilan Negeri Kelas I-B Kota Cirebon di Jalan dr. Kemudian, dalam Pasal 39 ayat (1) PP 9/1975 disebutkan bahwa waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud. 111-132. Ada perbedaan pandangan tentang metode atau cara penemuan hukum oleh hakim menurut yuris dari Eropa Kontinental. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas. 48 Tahun 2009:. Van Apeldorn menyatakan bahwa. Penemuan hukum. 7. [1] Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. seyogiannya dipegang oleh Hakim dalam menjalankan tugas profsinya. 1359957835 Jurnal6 WASAKA HUKUM, | Vol. Karena adanya dua persoalan mendasar yang mesti dipaparkan terlebih dahulu. Konstruksi Hukum. METODE - Fiksi Hukum PENEMUAN HUKUM oleh HAKIM Metode Hermanitik - Ilmu atau seni menginterpretasikan teks atau sesuatu. Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili menurut Undang-undang kecuali ditentukan. Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresi f, Sinar . Bahkan interpretasi yang dibuat Mahkamah Konstitusi acapkali mengakhiri perdebatan. Penemuan Hukum dalam kasus Corfu Channel. Sebaliknya dapat terjadi juga hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada peraturan khususnya. Atau dengan bahasa lain penemuan hukum adalah upaya konkretisasi. 21Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Chandra Pratama, 1993), h. 3 H. 1, 2017, hal. Contoh Penemuan Hukum : Ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. Maka hakim diharapkan dapat membuat putusan yang sesuai dengan aspirasi keadilan masyarakat. Disertasi Prinsip Hakim Aktif. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum Volume 1 Nomor 1 Tahun 2014 4 komentar. C. v22i1. sudiyono oleh muhammad windi 19810044 vii nonreg bjb fakultas ilmu. Menurut penganut pandangan ini, di luar dua keadaan di atas, penemuan hukum oleh hakim tidak ada. Jakarta. 4 Tahun 2004 menyebut hal yang sama di pasal 28. Pembaruan substansi hukum dalam konteks ini, khususnya hukum tidak tertulis, dilakukan melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 9 No. Penemuan hukum atau rechtsvinding harus dilakukan hakim ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas dalam memutus suatu perkara. Foto: pexels. Penemuan hukum diartikan sebagai sebuah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. " Masalah-Masalah Hukum, vol. Dalam negara etat republikcain, adalah terdapat penemuan hukum yang heteronom di mana hakimKonstitusi 15. Dalam upaya penafsiran hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan. Aliran ini dianut oleh negara-negara Germania pada abad sembilan belas. [Shutterstock] Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara seringkali menggunakan penafsiran hukum. Perbedaan antara ijtihad dalam Islam dan penemuan hukum oleh hakim terletak pada sumber hukum yang menjadi landasan utama dalam memutuskan perkara atau masalah yang ada. Ulasan Lengkap. Pertama, kasus yang diproses memang ringan, sehingga hakim memutuskan dengan sanksi yang ringan pula. metode penemuan hukum yang lazim digunakan oleh hakim (pengadilan) dengan salah satu tujuan mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh hukum. 7, No. 20Penganut aliran ini berpendapat bahwa “penemuan hukum oleh hakim” hanya dibutuhkan jika; 1. Hakim dimungkinkan membentuk hukum, yang dapat diikuti oleh para hakim ↗ dan merupakan. 7, No. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan. tidak dapat diterapkan saecara langsung oleh hakim dalam penyelesaian sengketa. 23. Kata kunci: Argumentasi, fakta hukum, teori. Kesenjangan-kesenjangan ini, dalam kaca mata penganut legisme, merupakan anomali dalam penegakan hukum. 17, 1981, hlm. 1, 2004; Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of. Memperluas ‘Praperadilan’, Mempersempit ‘Penegak Hukum’. Sedangkan konsep keadilan yang digunakan adalah konsep keadilan yang dikembangkan John Rawls yang mengembangkan konsep keadilan sebagai justice as. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar. 197503042009122001. Menurut Achmad Ali, ada 2 (dua) teori penemuan hukum yang dapat dilakukan oleh hakim dalam praktik peradilan, yaitu melalui metode interpretasi atau penafsiran hukum dan metode konstruksi hukum. 3. Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalteng. Contoh penafsiran a contrario lainnya, Pasal 330 KUHPerdata: "Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Hukum precedent dinegara-negara Anglo. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris yang berlokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Enrekang, dan. ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum Jurusan Ilmu Hukum Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar OLEH : GITA LARASATI NIM : 10500113311 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM Perbedaan Penafsiran Ekstensif dan Analogi dalam Penemuan Hukum. Contoh, menurut penafsiran konstruksi itu jangan merupakansesuatu gramatikal “tetangga” menurut yang dibuat-buat. Pitlo (1993:9) berpendapat bahwa memahami penemuan hukum yang harus diingat oleh aparat hukum adalah bahwa penemuan hukum bukan semata-mataPENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM TENTANG WARIS BEDA AGAMA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010) Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah Hukum Kewarisan Islam II yang Diampu Oleh Dr. : Ketika realitas hukum di Indonesia semakin menunjukkan fenomena euforia yang kebablasan, bahkan sudah melanggar asas -asas hukum yang universal, atau kebingungan dalam memilih konsep tujuan hukum: Barat atau Timur kah? Maka, buku Menguak Tabir Hukum ini. LANDASAN TEORI A. Metode Penemuan Hukum – Sumber untuk menemukan hukum bagi hakim ialah : perundang-undangan, hukum yang tidak tertulis, putusan desa, yurisprudensi, dan ilmu pengetahuan. 7 Penafsiran oleh hakim harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh masyarakat. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum yang dilakukan hakim dan petugas berdasarkan undang undang untuk menyelesaikan peristiwa tertentu. Namun demikian, apa yang dilakukan oleh hakim berada dalam ikatan “aturan main” yang mesti dipatuhi. 1. KONSTRUKSI HUKUM: TEORI PENEMUAN HUKUM BARU DENGAN INTERPRETASI TEKS. PUTUSAN HAKIM ADALAH MAHKOTA HAKIM. maka terdapat syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim. Perspektif Pemikiran Hukum Barat dalam Penemuan Hukum Adat oleh Hakim: Studi Kasus Putusan Sengketa Tanah Adat di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Padang, Makale, dan Painan May 2020 BHUMI Jurnal. 13 John Henry Merryman, “On The Convergence (And Divergence) Of The Civil Law And The Common Law”, Stan. A. 252 Ke-XXI, November 2006, hlm. VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. 48 Marwan Mas,Ahmad Rifa’ii,Pengantar Ilmu Hukum Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif, 170. Owntalk. Seperti contoh Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, setelah melalui proses persidangan berdasarkan alatalat bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 Kitab Undangundang. Berikut ini beberapa metode yang umum digunakan, sebagaimana dilansir dari Ditjenpp Kemenkumham: Metode Interpretasi Berdasarkan arti harfiahnya, interpretasi adalah suatu cara tafsir dengan meruntut arti kata-kata. penemuan hukum oleh hakim, agar supaya hukum dapat lebih progresif dan mencerminkan keadilan dalam masyarakat itu sendiri. Sederhananya, penemuan hukum adalah kegiatan. Dapat disimpulkan dari pendapat mengenai para ahli diatas, penemuan. Pada umumnya paara yuris dari kalangan sistem hukum eropa kontinental, tidak memisahkan secara. Dasar Hukum Positif Penemuan Hukum Oleh Hakim. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni divonis. Konsekuensinya hukum adalah bukanlah merupakan sesuatu yang mutlak dan final tetapi selalu “dalam proses menjadi” (law as a process, law in the making) yakni menuju kualitas kesempurnaan dalam arti menjadi hukum yang. ** Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Lihat pasal 189 R. Pitlo. Terobosan Hakim Dalam Mengadili Hard Cases. H. lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. Penemuan hukum dalam arti ini oleh van Eikema Hommes disebut sebagai pandangan peradilan yang typis logicistic, di mana aspek logis analitis dibuat absolut, atau yang oleh Wiarda disebut penemuan hukum heteronom. Lebih lanjut menyatakan bahwa putusan itu adalah hasil dari. Tugas 4 MATA KULIAH PENGHANTAR ILMU HUKUM SEBUTKAN DAN JELASKAN TEORI / ALIRAN HUBUNGAN ANTARA UU, HUKUM, & HAKIM. Oleh Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan dalam suatu negara, dalam usaha menjamin keselamatan masyarakat menuju kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan itu tidak ada artinya apabila tidak ada kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh hakim yang mempunyai kewenangan untuk memberi isi. 6 Tim Penyusun, Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim Dan Strategi Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. (Ali, 2002: 145) 1. Bahkan hukum itu dalam operasionalnya banyak diciptakan oleh hakim. Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah Rizki Pradana Hidayatulah STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau rizki_pradana@stainkepri. 12 Ahmad Kamil dan Fauzan, Kaidah-kaidah hukum Yurisprudensi, Prenada Media, Jakarta, 2004, hlm. Frasa ini sudah lama menjadi perdebatan di. 1 Sudikno Mertokusumo – Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, hlm 9 Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1967. Alasan Terjadinya. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam dua putusan kasasinya, MA telah melakukan penemuan hukum melalui keberanian serta Penemuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan kondisi legislasi Indonesia saat ini dan tujuan negara hukum, harus ditegaskan bahwa permintaan ini musykil untuk dipenuhi secara memuaskan dengan kesempatan yang sangat terbatas. Metodenya melalui penafsiran dan konstruksi hukum. Suatu peristiwa (perkara. Anomali adalah sesuatu yang buruk karena ia berpotensi menggerogoti kewibawaan. doi: 10. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penemuan hukum oleh hakim di Indonesia, baik secara normatif, sosiologis, dan empiris. Penemuan hukum termasuk. Maqâshid al-syarî’ah sebagai tujuan pokok ditetapkannya hukum supaya produk yang dihasilkan oleh hakim dapat diterima dan dilaksanakan dalam kehidupan. 3 Ahmad Rifa’i, Penemuan Hukum oleh Hakim (Jakarta : Sinar grafika, 2010), h. mengkonkretisasikan produk pembentukan hukum. Hakim dalam memutus suatu perkara melakukan penegakan hukum dengan cara menerapkan hukum yang sebelumnya melakukan penemuan hukum untuk diterapkan pada peristiwa konkrit yang sudah terbukti di persidangan Untuk membuktikan adanya peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas. Sampel dalam penelitian ini adalah putusan MA yang diseleksi berdasar parameter ada tidaknya penemuan hukum di dalamnya. Sehingga berpengaruh terhadap putusan yang dikeluarkan. Jelaskan perbedaan pandangan mengenai hukum menurut aliran naturalisme dan positivisme! Naturalisme Positivisme Hukum merupakan aturan yang muncul karena ada masyarakat, bukan karena dibuat oleh suatu kekuasaan. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, hlm. Jadi, judicial activism adalah filosofi dalam penjatuhan putusan hakim, yang menunjukkan adanya penemuan hukum yang menerobos suatu ketentuan normatif yang selama ini telah menjadi pegangan (preseden) bagi para hakim. KBBI menerangkan bahwa yurisprudensi artinya ajaran hukum melalui peradilan; atau himpunan putusan hakim. Int’l L. 5 Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum pada dasarnya disimpulakan sebagai suatu proses pembentukan hukum yang sangat melekat pada hakim maupun instansi-instansi berwenang dalam melakukaknya, dikarnakan suatu jabatan hakim adalah suatu jabatan yang sangat signifikan dalam menghadapi suatu peristiwa yang terjadi dalam. Bagi hakim hukum acara merupakan pegangan pokok atau aturan permainan sehari-hari dalam memeriksa perkara. Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang dit ugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Lapisan Ilmu Hukum Sebagaimana telah disinggung oleh beberapa intelektual hukum, bahwa salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri tiga lapis yakni; lapisan Dogmatika Hukum; lapisan Teori Hukum dan lapisan Filsafat Hukum. melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Interpretasi (hukum) Interpretasi atau bisa disebut penafsiran adalah salah satu metode penemuan hukum dengan memberi penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti terhadap teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. 93-94. Ketentuan tersebut tentu sangat bertentangan dengan Asas legalitas dimana hukum harus ada lebih dulu. kaidah-kaidah atau metode tertentu. I; Yogyakarta: PT. Penemuan hukum lebih menggunakanpandangan Mazhab historis yang dipelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu Hakim perlu juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap bangsa itu memiliki jiwa bangsanya masing-masing (Volkgeist) yang berbeda untuk setiap tempat. Begitu juga setelah dicari dalam hukum. Hakim dapat melakukan suatu penemuan hukum dengan berdasarkan pada Undang -Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, namun dalam penerapannya hakim melakukan penemuan hukum dengan melampaui kewenangannya, salah satu contoh yang terjadi adalah dengan menafsirkanSeorang hakim melalui metode penemuan hukum berperan aktif melaksanakan judicial activism dalam putusan-putusannya dalam rangka mewujudkan keadilan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang berkembang dinamis. The Urgency of Rechtsvinding and Use of Jurisprudence in the Authority of. Lantas apa maknanya? Artikel singkat ini akan membahas pengertian idiom tersebut beserta contoh kasus penemuan hukum oleh hakim. PENEMUAN HUKUM • Akibat dari Kodifikasi dan aliran Positivisme Hukum maka Hakim harus dapat melakukan penemuan hukum. 124/Pdt. Ilustrasi hukum. Aliran ini dianut oleh negara-negara Germania pada abad sembilan belas. Putusan berkualitas tidak cukup mengandalkan kemahiran Hakim dalam menafsirkan dan menerapkan Undang-Undang, karena dalam realita kehidupan yang nyata sehari-hari, hukum tidak selalu. 4 Sudikno. l. Pengertian penemuan hukum dalam arti luas. 7 Penelitian hukum berusaha menyelidiki hukum sebagai suatu fenomena sosial dengan mempelajari hubungannya dengan fenomena sosial lainnya,. Putusan desa ini merupakan penetapan administratif oleh hakim, perdamaian desa yang bukan merupakan lembaga eksekutif, sehingga hakim dalam lingkungan peradilan umum tidak berwenang untuk menilai. peraturannya harus dikemukakan dengan jalan interpretasi. baik, yang dapat dipergunakan sebagai sumber pembaruan hukum. 143 a Rbg). hukum dapat diartikan sebagai suatu proses pembentukan hukum melalui. Pengertian. Tokoh aliran ini adalah Kantorowicz . dengan tetap berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta memihak dan peka terhadap nasib bangsa dan keadaan negaranya. Pilto, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Jakarta:Citra Adiya Bakti, 1993), h. Penemuan Hukum. Penemuan hukum juga sering. Undang-Undang sebagaimana kaidah pada umumnya adalah untuk. Al-Imâm al-Bukhâriy. 1) Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.